Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Irsyaad W - Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:01 WIB
Mitsubishi Pajero Sport yang dihentikan dan ditilang karena menggunakan pelat nomor Kekaisaran Sunda
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Mitsubishi Pajero Sport yang dihentikan dan ditilang karena menggunakan pelat nomor Kekaisaran Sunda

Otomotifnet.com - Ternyata, ada pelat nomor dan STNK rahasia di Indonesia.

Bahkan, salah satu syarat mendapatkannya mesti izin sampai ke intelijen.

Berdasar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pelat nomor dan STNK rahasia ini masuk kategori yang diterbitkan dengan pertimbangan kepentingan tertentu.

Tak sembarangan, pelat nomor dan STNK rahasia ini hanya boleh digunakan pada kendaraan untuk pejabat atau petugas yang bertugas di bidang intelijen dan atau penyidik.

Tujuannya untuk menjaga atau menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Baca Juga: Pelat Nomor Khusus DPR Mirip TNI-Polri Viral, Terbit Telegram Kapolri, Begini Isinya

Pelat nomor mobil Korps Diplomatik
Dok. Bapenda.Jabarprov.go.id
Pelat nomor mobil Korps Diplomatik

Kendaraan yang memenuhi syarat kepentingan yang telah disebutkan di atas akan menggunakan pelat nomor dan STNK rahasia yang diterbitkan secara resmi.

Dalam STNK rahasia juga memuat beberapa informasi, yakni NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi dan Nomor Urut Register.

Selain itu, pelat nomor dan STNK rahasia ini juga memiliki masa berlaku seperti umumnya selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Penerbitan STNK dan pelat nomor rahasia juga akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut syarat penerbitan pelat nomor dan STNK Rahasia berdasar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa