Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Irsyaad W - Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:01 WIB
Mitsubishi Pajero Sport yang dihentikan dan ditilang karena menggunakan pelat nomor Kekaisaran Sunda
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Mitsubishi Pajero Sport yang dihentikan dan ditilang karena menggunakan pelat nomor Kekaisaran Sunda

1. Harus ada surat rekomendasi dari:

  • Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
  • Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
  • Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusa

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang peruah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan

8. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/19/150608115/sudah-tahu-ada-stnk-dan-tnkb-rahasia-ini-penjelasannya

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa