Otomotifnet.com - Tarif parkir motor dan mobil di Bandung khususnya di luar badan jalan, seperti mall, hotel, rumah sakit, dan gedung lainnya akan dinaikkan.
Rencananya tarif parkir baru ini akan mulai diberlakukan pada 11 Januari pekan depan.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama, Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama.
Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.
Jika menggunakan jasa valet parkir/VIP, maka pengendara harus menambah kembali biaya.
Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR