Otomotifnet.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dibagi jadi tiga golongan tahun ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan bertahap.
Tahap awal yang disiapkan adalah untuk penggolongan SIM C1.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
Sebanyak 32 unit motor itu adalah Hunter Scramble SK500 mesin 471 cc untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
"Misal seperti di Polres Jaya Wijaya seperti di Jaya Pura ada gak motor 250-500? gak ada kan? Jadi belum sampai kesana, untuk itu masih yang sekala prioritas dulu seperti Jawa dan Bali yang banyak motor 250-500 cc," ucap Yusri saat dihubungi (7/1/2023).
Persyaratan Buat SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C berdasarkan pembagian golongan di atas, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR