- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Bagi yang ingin memiliki SIM C1 dan C2, ternyata tidak bisa langsung mengajukannya begitu saja, lho.
Brigjen Pol Yusri menuturkan, pemohon SIM C1 dan C2 setidaknya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.
Itu pun, harus menunggu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali mendapatkan SIM C.
Baca Juga: Motor Bermesin 250 Cc ke Atas Bakal Didata Polisi, Persiapan SIM C1
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR