Otomotifnet.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dibagi jadi tiga golongan tahun ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan bertahap.
Tahap awal yang disiapkan adalah untuk penggolongan SIM C1.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
Sebanyak 32 unit motor itu adalah Hunter Scramble SK500 mesin 471 cc untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
"Misal seperti di Polres Jaya Wijaya seperti di Jaya Pura ada gak motor 250-500? gak ada kan? Jadi belum sampai kesana, untuk itu masih yang sekala prioritas dulu seperti Jawa dan Bali yang banyak motor 250-500 cc," ucap Yusri saat dihubungi (7/1/2023).
Persyaratan Buat SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C berdasarkan pembagian golongan di atas, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Bagi yang ingin memiliki SIM C1 dan C2, ternyata tidak bisa langsung mengajukannya begitu saja, lho.
Brigjen Pol Yusri menuturkan, pemohon SIM C1 dan C2 setidaknya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.
Itu pun, harus menunggu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali mendapatkan SIM C.
Baca Juga: Motor Bermesin 250 Cc ke Atas Bakal Didata Polisi, Persiapan SIM C1
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR