Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahu Gak Sih, Naik Motor Pakai Earphone Bisa Didenda Nyaris Sejuta

Irsyaad W - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:30 WIB
Riding pakai headset atau earphone bisa ditilang, denda nyaris sejuta
Dok. MotorPlus
Riding pakai headset atau earphone bisa ditilang, denda nyaris sejuta

Bagi para pelanggar, sudah ditentukan juga sanksinya dalam pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (10/1/23).

"Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," tegasnya.

Jhoni menambahkan, pengendara motor yang kedapatan memakai earphone, bisa dikenai tilang.

Baca Juga: Ingat! Meski Praktis, Mengemudi Sambil Pakai Earphone Bikin Kehipnotis

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/081200215/pakai-earphone-saat-naik-motor-dilarang-bisa-kena-denda-rp-750.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa