Bagi para pelanggar, sudah ditentukan juga sanksinya dalam pasal 283, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (10/1/23).
"Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," tegasnya.
Jhoni menambahkan, pengendara motor yang kedapatan memakai earphone, bisa dikenai tilang.
Baca Juga: Ingat! Meski Praktis, Mengemudi Sambil Pakai Earphone Bikin Kehipnotis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR