Otomotifnet.com - Jangan ragu untuk laporkan kerusakan kendaraan karena kecelakaan ke polisi.
Karena urgensi melaporkan kejadian ini bisa bikin pemilik terhindar dari tagihan pajak.
Tapi perlu diingat, pihak kepolisian nantinya akan tetap menunggu dari pihak kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak, dengan menyertakan bukti-bukti.
Sehingga, nantinya pihak kepolisian bisa mengambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.
"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap ada tagihan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin (14/1/2023).
Untuk itu, korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), diimbau segera melapor ke polisi.
Pasalnya, semua jaminan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas harus disertai dengan laporan polisi.
Carmin mengatakan, bahwa saat ini ada dua layanan jaminan kesehatan untuk korban laka lantas.
Yakni jaminan kesehatan laka lantas dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
"Bagi masyarakat yang mengalami laka lantas atau pihak keluarga dari korban laka lantas, segera melapor ke kami. Karena laporan polisi menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan klaim dua asuransi tersebut," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, jangan sampai ada keterlambatan laporan.
Karena keterlambatan, bisa membuat polisi kesulitan dalam mengumpulkan saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Dikira Main-main, Polisi Blokir 38 Data Motor Gegara Cuekin Surat Tilang Elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR