Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Lamborghini Apesnya Dobel, Mogok di Jalur Busway, Eh Ketilang

Ferdian - Minggu, 15 Januari 2023 | 10:30 WIB
Lamborghini mogok di jln Arteri Permata Hijau
Merekam Jakarta
Lamborghini mogok di jln Arteri Permata Hijau

Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.

Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.

Baca Juga: Gilang 'Juragan 99' Jadi Sorotan, Pernah Beli Gokart Xiaomi X Lamborghini

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/01/14/polisi-ungkap-penyebab-lamborghini-kuning-mogok-di-jalur-busway-pengendara-ditilang-rp-500-ribu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa