Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.
Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.
"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.
Baca Juga: Gilang 'Juragan 99' Jadi Sorotan, Pernah Beli Gokart Xiaomi X Lamborghini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR