Otomotifnet.com - Apes 2 kali, Lamborghini Aventador yang terbakar di jalur Bus Transjakarta kena tilang pak polisi.
Diketahui mobil mewah ini mogok di jalur Bus Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat arah selatan (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB.
Mobil berwarna kuning itu mengeluarkan asap di jalur busTransJakarta, Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Dalam unggahan Instagram @merekamjakarta mobil mewah tersebut masuk ke jalur bus Transjakarta daerah Permata Hijau dan menepi.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina kalau pengemudi berinisial SK awalnya melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih, mobil mengalami masalah pada radiator.
Kemudian pengemudi memilih masuk jalur busway dengan alasan demi keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalur.
"Tidak ada korban jiwa dan kepadatan lalu lintas juga tidak terjadi," ujar Maulana dalam keterangan tertulisnya (14//2023).
Maulana menjelaskan saat ini mobil sudah diberi bantuan derek ke bengkel terdekat untuk mengatasi masalah pada mobil.
"Kami upayakan derek kurang lebih 30 menit untuk evakuasi," ujarnya.
Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.
Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.
"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.
Baca Juga: Gilang 'Juragan 99' Jadi Sorotan, Pernah Beli Gokart Xiaomi X Lamborghini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR