Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Dilepas Tetap Ketahuan, Polisi Siapkan Fitur Pengenalan Wajah

Ferdian - Minggu, 15 Januari 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi petugas Kepolisian memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Ilustrasi petugas Kepolisian memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik

"Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Baca Juga: Awas Kecele, Hari Sabtu Samsat Jakarta Libur, Buka Senin-Jumat Saja

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223655318/bersiap-kena-tilang-fitur-face-recognition-akan-berlaku-tahun-ini?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa