Dian menganggap laporan ini tidak bisa dibuktikan, ia bahkan menantang untuk menunggu di proses pengadilan.
"Kami sempat dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka Dian atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti," terang Eldo.
"Kami tetap profesional hingga proses pelimpahan ini kami lakukan. Selanjutnya kami akan memantau proses persidangan, hingga turun putusan dari Majelis Hakim," ujar Eldo.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan Yamaha NMAX kini memasuki babak baru.
Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, dan tinggal menunggu proses persidangan.
Menurut Eldo, dengan diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh Kejari Kota Gorontalo ini maka proses ini telah menepis tudingan tersangka yang menyatakan penyidik Reskrim Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota tidak profesional.
"Kami sempat dituding tersangka WB alias Dian untuk membuktikan perkara ini, menurut mereka perkara penggelapan motor ini tidak cukup bukti," terang Eldo.
"Oleh karena itu, secara profesional, kami menangani perkara ini dan alhamdulillah telah selesai ditingkat penyidik dan hari Kamis tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga: Perkara Rute, Sopir Taksi Online Ancam Penumpang, Dikasih Bintang Satu Bakal Geruduk Rumah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR