Otomotifnet.com - Yamaha NMAX warisan bikin geger geden.
Adik kandung pemilik yang telah meninggal rebutan dengan istri kedua almarhum.
Berawal saat almarhum Nanang Biya beli Yamaha NMAX usai menikah dengan istri keduanya, Fatma Noor.
Namun berjalan beberapa waktu, Nanang Biya jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.
Saat opname, Yamaha NMAX nopol DM 3640 JO tersebut dipinjam sang adik bernama WB alias Dian.
Namun sampai Nanang Biya meninggal, Yamaha NMAX tersebut tak kunjung dikembalikan.
Fatma Noor, istri keduanya pun geram dan meminta ke Dian agar mengembalikan NMAX warisan suaminya itu.
Karena selalu ditolak, Fatma Noor akhirnya melaporkan Dian ke Polsek Kota Barat, kota Gorontalo.
"Menurut pelapor, motor dibeli oleh Nanang Biya yang baru menikahi Fatma Noor pada 2020," jelas Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo AS Rawung.
"Setelah Nanang Biya mengalami sakit, Dian meminjam motor ke Fatma Noor dan diminta segera dikembalikan setelah digunakan," sambung Eldo, (12/1/23).
Eldo menjelaskan, setelah beberapa hari dipinjam, NMAX tidak dikembalikan ke Fatma Noor.
Namun Dian malah menyerahkan NMAX itu ke anak kandung almarhum Nanang Biya dari perkawinan dengan istri pertamanya.
Dian beralasan sebelum Nanang Biya meninggal dunia, ia sempat bertemu almarhum di rumah sakit membicarakan NMAX tersebut.
Menurut Dian, almarhum berwasiat agar NMAX itu diserahkan ke anak kandung dari istri pertamanya.
Namun klaim Dian ini dibantah oleh Fatma Noor. Karena selama suaminya berada di rumah sakit tidak pernah berbicara ke siapa pun.
Sebab kondisi suaminya saat itu sedang mengalami sakit di mulut dan tenggorokan hingga meninggal dunia.
"Setelah suaminya meninggal, Fatma sempat datang ke rumah Dian untuk meminta motor yang dipinjam namun Dian tidak memberikan," terang Eldo.
"Atas kejadian itulah, Fatma Noor melaporkannya masalah ini Polsek Kota Barat," beber Eldo.
Polsek Kota Barat kemudian mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah namun tidak mendapatkan kesepakatan.
Dian menganggap laporan ini tidak bisa dibuktikan, ia bahkan menantang untuk menunggu di proses pengadilan.
"Kami sempat dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka Dian atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti," terang Eldo.
"Kami tetap profesional hingga proses pelimpahan ini kami lakukan. Selanjutnya kami akan memantau proses persidangan, hingga turun putusan dari Majelis Hakim," ujar Eldo.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan Yamaha NMAX kini memasuki babak baru.
Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, dan tinggal menunggu proses persidangan.
Menurut Eldo, dengan diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh Kejari Kota Gorontalo ini maka proses ini telah menepis tudingan tersangka yang menyatakan penyidik Reskrim Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota tidak profesional.
"Kami sempat dituding tersangka WB alias Dian untuk membuktikan perkara ini, menurut mereka perkara penggelapan motor ini tidak cukup bukti," terang Eldo.
"Oleh karena itu, secara profesional, kami menangani perkara ini dan alhamdulillah telah selesai ditingkat penyidik dan hari Kamis tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga: Perkara Rute, Sopir Taksi Online Ancam Penumpang, Dikasih Bintang Satu Bakal Geruduk Rumah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR