Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Jual Bodongan, STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopian Bisa Diurus

Irsyaad W - Selasa, 17 Januari 2023 | 11:25 WIB
Cara pengurusan STNK hilang tanpa ada fotokopian
Yoga / GridOto.com
Cara pengurusan STNK hilang tanpa ada fotokopian

7. Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:

1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;

2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;

3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;

4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

5. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;

6. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;

7. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;

8. Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

Dikutip dari kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Baca Juga: STNK Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing, Orang Samsat Kasih Solusi Begini

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2023/01/02/prosedur-dan-cara-mengurus-stnk-hilang-tanpa-ada-fotokopi-di-samsat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa