Bergeser ke sisi tarif, ia mengingatkan sebaiknya DKI Jakarta juga mematangkan kisaran tarif dan perhitungan tarif.
"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," pungkasnya.
Baca Juga: Jangan Salah, Motor Juga Kena Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR