Otomotifnet.com - Enggak cuma mobil, motor juga akan kena tarif jalan berbayar elektronik atau ERP.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat (16/1/2023).
Syafrin meyakini kebijakan ERP adalah cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta.
Pasalnya, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan.
"Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Syafrin, dilansir dari Antara (16/1/2022).
Menurut Syafrin, ERP adalah cara lanjutan untuk mengurai persoalan macet di Jakarta.
Upaya sebelumnya, yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalanan Jakarta, malah bertambah banyak.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," kata Syafrin.