Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warganet Curhat Narik Duit di ATM 2 Menit Ditarik Parkir, Dishub Solo Bilang Itu Sah

Ferdian - Jumat, 20 Januari 2023 | 14:40 WIB
Ilustrasi parkir liar
Tribun Jabar/ Yongky Yulius
Ilustrasi parkir liar

Otomotifnet.com - Banyak warganet ngeluh dengan penarikan uang parkir seusai mengambil uang di ATM.

Padahal, hanya butuh waktu 1-2 menit buat ambil uang di ATM.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan, selama menggunakan fasilitas jalan dengan tarif sesuai ketentuan, penarikan uang parkir sah dilakukan.

Sejauh ini masih belum ada aturan khusus tarif parkir di depan mesin ATM.

"Kalau selama menggunakan fasilitas jalan untuk parkir ya sah," jelasnya, saat dihubungi  (19/1/2023).

Mesin ATM memang sering ditempatkan mepet di samping trotoar.

Sehingga seringkali pengendara terpaksa memarkir di badan jalan.

"Memang ada ATM yang berada di pinggir jalan. Jadi setiap pengunjung parkirnya di pinggir jalan. Pungutannya kalau motornya parkir on street," jelasnya.

Seperti telah diketahui, tarif parkir dibagi beberapa zona diantaranya adalah Zona C, D, dan E.

Tarif parkir Zona C adalah sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 2.000, mobil penumpang Rp 3.000, taksi, pickup, bus/truk sedang Rp 5.000, bus/truk besar Rp 7.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa