Otomotifnet.com - Underpass Jalan Dewi Sartika Depok, Jawa Barat baru saja diresmikan.
Namun patut diketahui, Underpass Depok ini galak bagi pengendara mobil maupun motor.
Sekadar berhenti, pengendara bisa kena denda Rp 250 ribu.
Sebab, berhenti di Underpass termasuk pelanggaran lalu lintas.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR