Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Mati Saat Libur Imlek 2023, Pengurusan Jangan Hari Senin

Irsyaad W - Minggu, 22 Januari 2023 | 09:55 WIB
Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM ditutup (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra
Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM ditutup (ilustrasi)

Otomotifnet.com - Ada dispensasi jika masa berlaku SIM mati saat libur Imlek 2023.

Tapi perlu diingat, untuk pengurusan setelahnya jangan di hari Senin, (23/1/23).

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023," tulis telegram tersebut dikutip (20/1/23).

Lalu Kepolisian memberi waktu dispensasi untuk pengurusan pada Selasa (24/1/23) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut telegram itu.

Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi/GridOto
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

Diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp 80.000.

Untuk SIM C dikenakan biaya perpanjangan Rp 75.000.

Namun ada biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Baca Juga: 6 Titik CFD di DKI Jakarta Serempak Libur, Mobil dan Motor Silakan Lewat

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/21/062200315/sim-mati-saat-libur-imlek-ada-dispensasi-pada-24-januari-2023

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa