Otomotifnet.com - Ada dispensasi jika masa berlaku SIM mati saat libur Imlek 2023.
Tapi perlu diingat, untuk pengurusan setelahnya jangan di hari Senin, (23/1/23).
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023," tulis telegram tersebut dikutip (20/1/23).
Lalu Kepolisian memberi waktu dispensasi untuk pengurusan pada Selasa (24/1/23) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut telegram itu.
Diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp 80.000.
Untuk SIM C dikenakan biaya perpanjangan Rp 75.000.
Namun ada biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Baca Juga: 6 Titik CFD di DKI Jakarta Serempak Libur, Mobil dan Motor Silakan Lewat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR