"Marka ini akan menginformasikan pengemudi jika bertemu penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," sambungnya.
Wildan menjelaskan, menurut riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Oleh itu, marka chevron jadi solusi efektif mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Baca Juga: Malu-maluin Punya SIM Gak Tahu Jenis-jenis Marka Jalan, Pahami Juga Fungsinya
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/19/131200415/ini-fungsi-marka-jalan-chevron-di-jalan-tol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR