Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Gampang, Modal HP Dan Internet

Ferdian - Jumat, 27 Januari 2023 | 19:00 WIB
Aplikasi SINAR SIM
Screen shoot via Play Store
Aplikasi SINAR SIM

Otomotifnet.com - Anti ribet, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) prosesnya lebih mudah.

Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.

Aplikasi SINAR juga dapat digunakan warga Jawa Tengah untuk perpanjangan SIM.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Awalnya, untuk mengurangi interaksi pelayanan SIM selama pandemi Covid-19. Konsepnya administrasi pembayaran dan pelayanan yang berbasis aplikasi kan juga mengurangi peluang pungli," kata Luthfi belum lama ini.

Lalu seperti apa untuk permohonan SIM melalui aplikasi tersebut?

1.Pertama, calon pemohon wajib mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.

2.Kemudian masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas.

3.Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.

4.Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.

5.Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.

6.Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.

7.Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.

8.Proses pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.

9.Selanjutnya, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Atau melalui melalui laman https://eppsi.id.

Perlu diingat, aturan perpanjangan SIM di Indonesia bukan lagi menggunakan tanggal lahir. Masa berlaku saat ini berdasarkan pada waktu penerbitan.

Pengurusan yang terlambat, mengacu peraturan tersebut akan otomatis membuat SIM tidak bisa dilakukan perpanjangan.

Maka, prosesnya harus di mulai dari awal, seperti pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Buku Panduan Ujian SIM Isinya 1.200 Contekan Soal Tes, Terbit Bulan Depan

Sumber: uhttps://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/081200615/perpanjangan-sim-di-jawa-tengah-lebih-praktis-dan-mudah-lewat-aplikasi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa