4.Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
5.Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
6.Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
7.Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
8.Proses pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.
9.Selanjutnya, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Atau melalui melalui laman https://eppsi.id.
Perlu diingat, aturan perpanjangan SIM di Indonesia bukan lagi menggunakan tanggal lahir. Masa berlaku saat ini berdasarkan pada waktu penerbitan.
Pengurusan yang terlambat, mengacu peraturan tersebut akan otomatis membuat SIM tidak bisa dilakukan perpanjangan.
Maka, prosesnya harus di mulai dari awal, seperti pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Buku Panduan Ujian SIM Isinya 1.200 Contekan Soal Tes, Terbit Bulan Depan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR