Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi dalam tiga kategori.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Yang pertama, yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Lalu yang kedua SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan untuk mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, warga yang hendak melakukan ujian praktik untuk mendapatkan SIM CI atau CII boleh menggunakan kendaraan pribadi.
“Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau enggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri),” ujar Yusri di Jakarta (26/1/2023).
Yusri juga mengatakan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM.
Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR