Otomotifnet.com - Perpanjangan dan permintaan pelat nomor akhiran RF, QH, dan IR akan dihentikan.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri sudah menyiapkan aturan baru mengenai pelat nomor rahasia.
Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu sering dicap arogan di jalan.
Tak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah membatasi pejabat sipil yang bisa mendapat pelat nomor rahasia.
“Pejabat Eselon I dan Eselon II itu masih dapat nomor khusus,” ujar Yusri (26/1/2023).
“Sekarang Eselon III tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon I dan Eselon II saja,” katanya.
Sebagai informasi, Eselon merupakan tingkat jabatan struktural dalam jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi. Sementara jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV-C sampai IV-E.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR