Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif PNBP Naik Kalau BPKB Elektronik Berlaku, Kini Sedang Dihitung

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 07:30 WIB
E-BPKB yang akan diperkenalkan oleh Korlantas Polri
Ntmc Polri
E-BPKB yang akan diperkenalkan oleh Korlantas Polri

Sekadar informasi, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.

Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan dan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Baca Juga: Warna BPKB Baru dan Lama Beda Lho, Meski Banyak yang Enggak Nyadar

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223673887/polisi-sebut-akan-ada-perubahan-tarif-pnbp-jika-bpkb-elektronik-berlaku?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa