Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang dilengkapi chip akan segera diterbitkan.
BPKB elektronik yang menyerupai paspor ini nantinya dapat diakses dengan teknologi Near Field Communication (NFC) di smartphone.
"Akan Ada chip dan ada ID. Kemudian apa kemudahannya? Bisa NFC dengan smartphone," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/1/2023).
Yusri menjelaskan data dalam BPKB elektronik tersebut nantinya juga akan tersimpan di arsip digital yang sedang disiapkan.
Sehingga, nantinya akan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data seperti mutasi, balik nama dan sebagainya.
Lantas apakah akan ada kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah diberlakukan?
Terkait hal tersebut, Kombes Pol Purwadi, selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Pasti (berubah tarifnya) harga dan teknologinya juga beda," kata Kombes Pol Purwadi (29/1/2023).
Namun ia belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif untuk BPKB elektronik.
"Belum dihitung masih di Kementerian dan bukan kita penentu PNBP," ujarnya.
Sekadar informasi, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan dan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
Baca Juga: Warna BPKB Baru dan Lama Beda Lho, Meski Banyak yang Enggak Nyadar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR