Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Motor Bekas Ternyata Bodong, Jangan Harap Dibuatkan Dokumen Baru

Ferdian - Senin, 2 Januari 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi motor bekas
Harun/GridOto
Ilustrasi motor bekas

Otomotifnet.com - Bisa enggak sih bikin dokumen baru saat ketipu beli motor yang ternyata bodong?

Diketahui banyak sekali motor bekas harga murah yang ditawarkan di toko online atau sosmed (Facebok).

Kadang calon pembeli sering tergiur karena harga murah ditambah kondisi motor mulus.

Hal itu juga yang membuat banyak pembeli motor bekas murah malah dapat unit bodong (tidak dilengkapi STNK dan BPKB).

Kalau sudah terlanjur beli motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) alias bodong apakah bisa dibuatkan dokumen baru?

Ternyata motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) tidak bisa dibuatkan dokumen yang baru.

Sebelum mengajukan pembuatan STNK dan BPKB baru, pemotor harus paham kalau kendaraan (motor dan mobil) yang dikendarai di jalan raya harus dilengkapi surat-surat yang sah dan berlaku.

Pemotor harus membawa SIM C dan STNK sebelum beraktivitas atau berpergian.

Tentang kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sudah diatur dan harus ditaati pemilik kendaraan (motor dan mobil).

Peraturan ini terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa