"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)."
Jika pemotor tidak membawa STNK dan SIMC, maka bisa dikenakan denda Rp 500.000 dan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1).
Tidak hanya denda atau ancaman penjara, pemotor yang mengendarai motor bodong (tidak ada STNK dan BPKB) bisa disita polisi.
Terkait penyitaan motor bodong sudah ada di dalam Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu apakah motor bodong bisa dibuatkan STNK dan BPKB baru?
Pemilik motor bodong tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru karena ilegal dan tidak layak dikendarai di jalan umum.
Pemilik motor bodong juga tidak bisa lagi melakukan pengurusan STNK baru termasuk bayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
Motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) termasuk yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian karena tidak membayar pajak tidak bisa registrasi ulang.
Aturan ini bisa dilihat di dalam Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ yang berbunyi:
"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun atau setelah masa berlaku STNK habis".
Sementara aturan tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru untuk motor bodong diatur dalam Pasal 74 Ayat (3):
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak bisa diregistrasi ulang kembali".
Baca Juga: Taruhannya Data STNK, Ini Tahapan Seorang Pengendara Kena Tilang Elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR