Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Motor Bekas Ternyata Bodong, Jangan Harap Dibuatkan Dokumen Baru

Ferdian - Senin, 2 Januari 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi motor bekas
Harun/GridOto
Ilustrasi motor bekas

Otomotifnet.com - Bisa enggak sih bikin dokumen baru saat ketipu beli motor yang ternyata bodong?

Diketahui banyak sekali motor bekas harga murah yang ditawarkan di toko online atau sosmed (Facebok).

Kadang calon pembeli sering tergiur karena harga murah ditambah kondisi motor mulus.

Hal itu juga yang membuat banyak pembeli motor bekas murah malah dapat unit bodong (tidak dilengkapi STNK dan BPKB).

Kalau sudah terlanjur beli motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) alias bodong apakah bisa dibuatkan dokumen baru?

Ternyata motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) tidak bisa dibuatkan dokumen yang baru.

Sebelum mengajukan pembuatan STNK dan BPKB baru, pemotor harus paham kalau kendaraan (motor dan mobil) yang dikendarai di jalan raya harus dilengkapi surat-surat yang sah dan berlaku.

Pemotor harus membawa SIM C dan STNK sebelum beraktivitas atau berpergian.

Tentang kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sudah diatur dan harus ditaati pemilik kendaraan (motor dan mobil).

Peraturan ini terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)."

Jika pemotor tidak membawa STNK dan SIMC, maka bisa dikenakan denda Rp 500.000 dan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1).

Tidak hanya denda atau ancaman penjara, pemotor yang mengendarai motor bodong (tidak ada STNK dan BPKB) bisa disita polisi.

Terkait penyitaan motor bodong sudah ada di dalam Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu apakah motor bodong bisa dibuatkan STNK dan BPKB baru?

Pemilik motor bodong tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru karena ilegal dan tidak layak dikendarai di jalan umum.

Pemilik motor bodong juga tidak bisa lagi melakukan pengurusan STNK baru termasuk bayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) termasuk yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian karena tidak membayar pajak tidak bisa registrasi ulang.

Aturan ini bisa dilihat di dalam Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ yang berbunyi:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun atau setelah masa berlaku STNK habis".

Sementara aturan tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru untuk motor bodong diatur dalam Pasal 74 Ayat (3):

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak bisa diregistrasi ulang kembali".

Baca Juga: Taruhannya Data STNK, Ini Tahapan Seorang Pengendara Kena Tilang Elektronik

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253638852/ketipu-beli-motor-bodong-tanpa-stnk-dan-bpkb-apakah-bisa-dibuatkan-baru?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa