Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat SP1 Dulu, Sekali Diblokir Tak Bisa Dihidupkan

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor

"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK," ucap Yusri.

"Karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan," katanya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib, Kalau Amit-amit Kecelakaan Dapat Asuransi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/31/062200415/pajak-kendaraan-mati-2-tahun-pemilik-segera-dapat-sp1

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa