"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK," ucap Yusri.
"Karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan," katanya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib, Kalau Amit-amit Kecelakaan Dapat Asuransi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR