Namun, pada saat turun dari mobil, tas yang berisikan uang tersebut dibawa oleh korban masuk ke dalam kantor tersebut.
Selang 30 menit kemudian, korban keluar dari kantor itu dan tas yang berisikan uang tersebut diletakan kembali di kursi penumpang sebelah kiri.
Lanjut, korban menuju ke rumah Heri Sutrisno untuk membayar uang muka pembelian alat gamelan sebesar Rp 160 juta.
Setelah sampai di depan rumah Heri Sutrisno, korban masuk ke rumah dan tas yang berisikan uang tersebut ditinggal di dalam mobil.
Korban sempat berbincang dengan Heri Sutrisno sekitar 5 menit.
Kemudian korban hendak mengambil uangnya yang berada di dalam mobil, namun melihat pintu kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.
Selanjutnya pelaku membuka pintu mobil dan mendapati tas miliknya yang berisikan uang tunai sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut ke Polres Karanganyar.
Baca Juga: Pemilik Pajero Sport Kalang Kabut, Apple Macbook Lenyap, Bukti Serpihan Kaca Pintu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR