Otomotifnet.com - Nggak tanggung-tanggung, total Rp 160 juta raib dari dalam Toyota Yaris.
Ini setelah pelaku berhasil memecah kaca mobil tersebut.
Diketahui peristiwa ini terjadi di Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar (2/2/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyono membenarkan adannya laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Benar, Kamis sore kami menerima laporan pencurian uang yang berada di dalam mobil korban," kata Setiyono (3/2/2023).
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan depan rumah Heri Sutrisno, Badran Mulyo, Lalung, Karanganyar.
"Kaca sebelah kiri Toyota Yaris warna merah dengan nopol AD 9484 HM milik korban pecah, uang yang di dalam mobil raib," ucap Setiyono.
Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut tim inafis dan penyidik langsung ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Ia menuturkan, kerugian yang terjadi pada korban yaitu sekira Rp 160 juta.
"Tersangka masih dalam lidik, mohon doanya saja semoga tersangka dapat segera kami amankan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pecah kaca mobil itu terjadi di RT 03 RW 14, Dukuh Badran Mulyo, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Kejadian tersebut terjadi pukul 15.30 WIB.
Korban adalah Supar (50) warga RT 02 RW 01, Dukuh Pingkok, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah menuju ke Bank dengan mengemudikan Toyota Yaris merah dengan nopol AD 9484 HM (2/2/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.
Korban berencana mengambil uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Sebelumnya korban sudah membawa uang tunai dari rumah sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya setelah korban mengambil uang, sekira pukul 15.00 WIB, korban memasukan uangnya tersebut di dalam tas kulit warna cokelat miliknya.
Sehingga total uang yang dibawanya sebesar Rp 160 juta.
Selanjutnya tas yang berisikan uang tersebut ditaruh di kursi penumpang sebelah kiri mobil miliknya.
Kemudian korban menuju ke Kantor Dispertan PP Kabupaten Karanganyar untuk urusan pekerjaan.
Namun, pada saat turun dari mobil, tas yang berisikan uang tersebut dibawa oleh korban masuk ke dalam kantor tersebut.
Selang 30 menit kemudian, korban keluar dari kantor itu dan tas yang berisikan uang tersebut diletakan kembali di kursi penumpang sebelah kiri.
Lanjut, korban menuju ke rumah Heri Sutrisno untuk membayar uang muka pembelian alat gamelan sebesar Rp 160 juta.
Setelah sampai di depan rumah Heri Sutrisno, korban masuk ke rumah dan tas yang berisikan uang tersebut ditinggal di dalam mobil.
Korban sempat berbincang dengan Heri Sutrisno sekitar 5 menit.
Kemudian korban hendak mengambil uangnya yang berada di dalam mobil, namun melihat pintu kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.
Selanjutnya pelaku membuka pintu mobil dan mendapati tas miliknya yang berisikan uang tunai sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut ke Polres Karanganyar.
Baca Juga: Pemilik Pajero Sport Kalang Kabut, Apple Macbook Lenyap, Bukti Serpihan Kaca Pintu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR