Materi teori dan praktik diberikan sebagai edukasi dan pemahaman dasar-dasar tertib berkendara.
Fungsi edukasi digunakan untuk menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas.
Dengan demikian, kecelakaan penyebab jatuhnya korban jiwa di Indonesia bisa berkurang.
"Syarat permohonan SIM berusia 17 tahun. Di usia pelajar, anak SMA sederajat perlu pendidikan dasar lalu lintas," sebutnya.
"Usia yang matang untuk introspeksi diri, berguna bersama, tertib, disiplin dan bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya," tandas Agus.
Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Gak Wajib Pakai Moge Polisi, Bawa Sendiri Dipersilakan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR