“Padahal orang nikahan butuh doa-doa baik, lalu apakah kendaran-kendaraan yang disuruh berhenti itu rela doa baik untuk pengantin? tentu tidak, bisa jadi sumpah serapah, jadi ga berkah pernikahannya,” tulis @alialigamma.
Ngomong-ngomong masalah pernikahan, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas.
Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.
"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto (7/7).
Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.
"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.
"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.
"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain di luar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.
Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.
View this post on Instagram
Baca Juga: Jember Nih Bos, Mahar Nikah Tembus Rp 1 M, Bawa Ertiga Sampai Vespa Matik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR