Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Nikahan Tutup Jalan Besar, Mobil-Motor Mau Lewat Distop, Nih Aturannya

Ferdian - Senin, 6 Februari 2023 | 07:30 WIB
Acara pernikahan sampai menutup jalan raya bahkan motor-mobil distop hanya untuk berfoto
Youtube.com/TribunMedan
Acara pernikahan sampai menutup jalan raya bahkan motor-mobil distop hanya untuk berfoto

“Padahal orang nikahan butuh doa-doa baik, lalu apakah kendaran-kendaraan yang disuruh berhenti itu rela doa baik untuk pengantin? tentu tidak, bisa jadi sumpah serapah, jadi ga berkah pernikahannya,” tulis @alialigamma.

Ngomong-ngomong masalah pernikahan, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas.

Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.

"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto (7/7).

Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.

"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.

"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.

"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain di luar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.

Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Baca Juga: Jember Nih Bos, Mahar Nikah Tembus Rp 1 M, Bawa Ertiga Sampai Vespa Matik

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/02/05/viral-pernikahan-tutup-jalan-besar-kendaraan-yang-lewat-diberhentikan-ketika-jalan-milik-pengantin?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa