Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Ada Nikahan, Kendaraan Ketempelan Janur Kuning Saat Mudik di Jatim Bisa Bikin Malu

Ferdian - Sabtu, 16 April 2022 | 13:35 WIB
Contoh kendaraan pelanggar lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022 yang dipasangi Janur Kuning oleh polisi Polda Jatim.
Polda Jatim
Contoh kendaraan pelanggar lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022 yang dipasangi Janur Kuning oleh polisi Polda Jatim.

Otomotifnet.com - Spion kendaraan para pemudik yang terciduk melanggar lalu lintas bakal dipasangi janur kuning dan bisa bikin malu.

Bukan ada yang nikah, ini alasan Ditlantas Polda Jatim memasang janur kuning selama momen mudik lebaran 2022.

Pemasangan Janur Kuning tersebut diartikan sebagai jenis penindakan represif edukatif yang sengaja diterapkan Ditlantas Polda Jatim, selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2022.

Pemberian sanksi bermuatan edukatif tersebut, dimaksudkan supaya pengendara yang terbukti melanggar semakin mawas diri untuk meningkatkan kedisiplinan selama melintas di jalanan.

Sekaligus, memberikan pemberitahuan kepada pengendara lain untuk lebih waspada, takala menjumpai pengendara dengan tanda janur Kuning yang menempel di komponen spion kendaraannya.

"Tahun 2021 kemarin, sehari ada 10 orang meninggal. Apalagi ini mudik lebaran, kami bahkan gak ingin ada masyarakat lecet sedikitpun di jalan. Oleh sebab itu, kami mempunyai perangkat, setiap pelanggaran di Jatim, pasti akan kami lakukan penindakan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman (15/4/2022) .

Tanda Janur Kuning tersebut akan ditempel atau diikat pada bagian komponen spion, dengan tujuan agar pengendara lain dapat melihat tanda tersebut.

Bukan hanya kendaraan roda empat atau lebih.

Sistem penanda kedisiplinan berkendara dengan janur kuning tersebut, juga diterapkan kepada pengendara roda dua.

"Dan kami harap kepada masyarakat agar memahami dan tidak ada yang terpasang janur kuning karena sudah memiliki kesadaran," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa