1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sehingga, dalam kasus video tersebut seharusnya rombongan jenazah menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang mengangkut pasien.
Secara logika, seseorang oarng sakit lebih diutamakan untuk melaju lebih cepat agar segera mendapatkan pertolongan.
Begitu juga dengan pengguna jalan lain, baik itu mobil atau motor sebaiknya menepi bahkan berhenti bila sudah mendengar suara sirene untuk memberikan jalan kepada kendaraan prioritas.
Bukan malah memacu laju kendaraan dengan tetap berada di depan kendaraan prioritas.
Baca Juga: Polisi Acung Jari Tengah ke Relawan Ambulans Diperiksa Propam, Kasus Berakhir Senyum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR