Otomotifnet.com - Sempat viral video di tiktok yang merekam pengemudi ambulans berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.
Pada video tersebut pengemudi ambulans sampai memohon lewat pengeras suara untuk diberikan jalan karena sedang mengangkut pasien meski sirine sudah dinyalakan.
Kejadian tersebut tentu saja menyita perhatian banyak orang, karena ambulans dan rombongan pengantar jenazah sama-sama mobil yang seharusnya diprioritaskan.
Lantas, mana yang seharusnya memberikan jalan?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa ambulans kosong pun yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.
Ia menjelaskan, siapa yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.
"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," ucap Firman (5/2/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada 7 jenis kendaraan yang perlu diprioritaskan sudah sesuai urutannya.
Mulai dari yang paling tinggi urgensinya sampai yang paling rendah.
Berikut ini daftarnya;
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sehingga, dalam kasus video tersebut seharusnya rombongan jenazah menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang mengangkut pasien.
Secara logika, seseorang oarng sakit lebih diutamakan untuk melaju lebih cepat agar segera mendapatkan pertolongan.
Begitu juga dengan pengguna jalan lain, baik itu mobil atau motor sebaiknya menepi bahkan berhenti bila sudah mendengar suara sirene untuk memberikan jalan kepada kendaraan prioritas.
Bukan malah memacu laju kendaraan dengan tetap berada di depan kendaraan prioritas.
Baca Juga: Polisi Acung Jari Tengah ke Relawan Ambulans Diperiksa Propam, Kasus Berakhir Senyum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR