Otomotifnet.com - Saat ganti ban motor, pemilik sering ditawari untuk meninggalkan ban bekasnya.
Hal ini dilakukan supaya pemilik tak perlu lagi memikirkan atau bertanggung jawab kepada limbah dari ban bekas.
Sebagai gantinya, perusahaan terkait-lah yang akan memproses pengelolaannya.
Langkah ini, merupakan amanat Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Lalu kemana ban bekas itu akan berujung, atau bakal dipakai dan dijual kembali?
Public Relation Head Planet Ban Putra Pratama menjelaskan, ban bekas yang diterima perusahaan akan didaur ulang jadi barang tepat guna kembali.
Bukan untuk diolah supaya dapat dijual lagi.
"Penanganan limbah, kita memiliki SOP (Standar Prosedur Operasional) yang cukup clear. Khusus ban, kita telah berkerja sama dengan pengelola di masing-masing daerah," kata Putra (6/2/2023).
"Vendor yang berkerja sama dengan kami, akan dilakukan auditing dulu, limbahnya ini mau dikemanakan. Hasilnya macam-macam, tentu jadi barang tepat guna lagi bukan barang-barang tidak berguna," ucap Putra.
Hanya saja pada kesempatan tersebut, Putra tidak menjelaskan secara rinci hasil dari pengelolaan limbah ban bekas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR