Ia hanya menyebut, barang tepat gunanya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Sementara limbah lain yang dimaksud, mencangkup limbah dengan kategori B3, seperti oli dan aki.
"Jadi secara keseluruhan, kita punya pengelolaannya sendiri tentang limbah," ucapnya.
Diketahui, ban bekas pada kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen karet yang cukup sulit untuk diurai secara langsung.
Setidaknya, dibutuhkan proses tertentu agar dapat didaur ulang agar tidak jadi limbah merugikan.
Salah satu hasil daur ulang dari limbah ban ini, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), bisa menjadi barang kerajinan.
Tak hanya itu, limbah ban bekas juga dapat dikonversi jadi bahan bakar minyak menggunakan konsep pirolisis atau dapat diolah menjadi serbuk ban yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi filler barang jadi karet, reclaimed rubber untuk industri kompon dan aditif untuk produksi aspal karet.
Baca Juga: Ban Motor Bekas Beredar dan Laku Dijual, Ternyata Asalnya Dari Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR