Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Jalan Berlubang, Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Pemerintah

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:30 WIB
Daihstsu Xenia oleng dan menbarak pohon  akibat menghindari lubang jalan di Nagan Raya, Aceh, (21/12/22).
SERAMBINEWS.COM/ Riski Bintang
Daihstsu Xenia oleng dan menbarak pohon akibat menghindari lubang jalan di Nagan Raya, Aceh, (21/12/22).

Otomotifnet.com - Pemerintah bisa dituntut ganti rugi korban kecelakaan akibat jalan berlubang.

Nilainya tergantung seberapa fatal luka yang dialami oleh korban, tertinggi bisa ratusan juta.

Diketahui, penyelenggara jalan cakupannya luas, bukan hanya pemerintah daerah.

Sesuai pembagian jenis-jenis jalan meliputi jalan kabupaten/kota, milik provinsi dan ruas jalan nasional.

Hal itu telah diatur di dalam Undang-undang.

Kerusakan jalan baik tol maupun non tol dapat dilakukan perbaikan, untuk prosesnya keseluruhan dibawah tanggung jawab penyelanggara infrastruktur jalan dan jembatan.

Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa.

Ilustrasi jalan berlubang
TribunJateng/ Budi Susanto
Ilustrasi jalan berlubang

Sedangkan khusus untuk jalan Tol, kewenangan perbaikan merupakan tugas operator pengelola.

Dasar hukumnya disebutkan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa