Otomotifnet.com - Pemerintah bisa dituntut ganti rugi korban kecelakaan akibat jalan berlubang.
Nilainya tergantung seberapa fatal luka yang dialami oleh korban, tertinggi bisa ratusan juta.
Diketahui, penyelenggara jalan cakupannya luas, bukan hanya pemerintah daerah.
Sesuai pembagian jenis-jenis jalan meliputi jalan kabupaten/kota, milik provinsi dan ruas jalan nasional.
Hal itu telah diatur di dalam Undang-undang.
Kerusakan jalan baik tol maupun non tol dapat dilakukan perbaikan, untuk prosesnya keseluruhan dibawah tanggung jawab penyelanggara infrastruktur jalan dan jembatan.
Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa.
Sedangkan khusus untuk jalan Tol, kewenangan perbaikan merupakan tugas operator pengelola.
Dasar hukumnya disebutkan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR