Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Jalan Berlubang, Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Pemerintah

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:30 WIB
Daihstsu Xenia oleng dan menbarak pohon  akibat menghindari lubang jalan di Nagan Raya, Aceh, (21/12/22).
SERAMBINEWS.COM/ Riski Bintang
Daihstsu Xenia oleng dan menbarak pohon akibat menghindari lubang jalan di Nagan Raya, Aceh, (21/12/22).

Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Petaka Lubang Jalan, Daihatsu Xenia Terpelanting, Hancur Lebur Renggut Tiga Nyawa

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/101200115/korban-kecelakaan-akibat-jalan-berlubang-apakah-bisa-menuntut-?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa