- Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Motor: Rp 1.000 per jam.
Baca Juga: Parkir Liar Sudah Masuk Kriminal, Tarif Seenaknya Sama Aja Pungli
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR