Otomotifnet.com - Waspada saat pilih parkiran mobil atau motor di Jakarta.
Jangan sampai kena mental karena ditarik tarif mahal.
Setidaknya, sekarang ada 11 titik lokasi parkir bertarif tinggi di Jakarta.
Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung dan pelataran parkir.
Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam.
Sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.
Dishub DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir bertarif tinggi.
Sebelumnya, hanya ada lima lokasi parkir bertarif tinggi di Ibu Kota.
"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, (3/2/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR