Ia berujar, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara di Jakarta.
"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," tandas Syafrin.
Berikut 11 titik lokasi parkir bertarif tinggi di DKI Jakarta:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jukir di ATM Bikin Resah dan Jengkel, Ambil Rp 100 Ribu Pulang Sisa Rp 98 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR