Otomotifnet.com - Waspada saat pilih parkiran mobil atau motor di Jakarta.
Jangan sampai kena mental karena ditarik tarif mahal.
Setidaknya, sekarang ada 11 titik lokasi parkir bertarif tinggi di Jakarta.
Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung dan pelataran parkir.
Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam.
Sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.
Dishub DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir bertarif tinggi.
Sebelumnya, hanya ada lima lokasi parkir bertarif tinggi di Ibu Kota.
"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, (3/2/23).
Ia berujar, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara di Jakarta.
"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," tandas Syafrin.
Berikut 11 titik lokasi parkir bertarif tinggi di DKI Jakarta:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jukir di ATM Bikin Resah dan Jengkel, Ambil Rp 100 Ribu Pulang Sisa Rp 98 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR