I menerima BeAT tersebut tanpa memeriksa kelengkapan surat kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian I menggunakan Honda BeAT tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini I harus berurusan dengan penyidik kepolisian.
Akibat perbuatannya, I dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Licin Wanita Muda Tamat, Nekat Gadai 5 Mobil Rental, Hutang Dibayar Bui
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR