Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara, Perkara Terima Gadai Honda BeAT Rp 800 Ribu

Irsyaad W - Selasa, 14 Februari 2023 | 15:16 WIB
Honda BeAT diamankan dari seorang wanita yang diduga penadah motor curian seharga Rp 800 ribu
TribunJatim.com/Istimewa
Honda BeAT diamankan dari seorang wanita yang diduga penadah motor curian seharga Rp 800 ribu

Otomotifnet.com - Seorang wanita inisial I (43) terancam hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini perkara Dirinya terima gadai Honda BeAT Rp 800 ribu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang di kediamannya desa Tawangrejeni, Turen, kabupaten Malang, Jawa Timur, (10/2/23).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, I diamankan karena diduga jadi penadah motor curian.

"Pelaku diamankan oleh petugas pada Jumat siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas Taufik, (12/2/23).

Taufik menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua tersangka curanmor yang ditangkap pada Desember 2022 lalu.

Kini kedua tersangka telah menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari hasil keterangan dua tersangka, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti motor curian yang sudah digadaikan ke orang lain.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor," ungkapnya.

Dari pengakuan I, Dirinya menerima gadai Honda BeAT dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu sekitar dua bulan lalu.

I menerima BeAT tersebut tanpa memeriksa kelengkapan surat kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian I menggunakan Honda BeAT tersebut untuk kegiatan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini I harus berurusan dengan penyidik kepolisian.

Akibat perbuatannya, I dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Licin Wanita Muda Tamat, Nekat Gadai 5 Mobil Rental, Hutang Dibayar Bui

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/02/12/diduga-terima-gadai-motor-curian-perempuan-asal-turen-diringkus-polres-malang-dihargai-rp800-ribu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa