Lalu pada ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Selanjutnya memiliki dokumen penting dalam keadaan saat berkendara juga memengaruhi klaim asuransi seperti dalam ayat 4.2.
Dalam ayat tersebut berisi pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Terakhir pada ayat 4.3 dijelaskan jika pengemudi di bawah pengaruh minumas keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka asuransi tidak dapat diklaim.
Iwan menambahkan, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
"Sedangkan Total Loss Only (TLO) adalah biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya," pungkas Iwan.
Baca Juga: Toyota Yaris Korban Perkelahian Dua Singa, Taman Safari Prigen Ungkap Penyebabnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR