Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral sebuah Toyota Yaris kena tubruk singa di Taman Safari Indonesia II, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur (11/2/2023).
Akibat kejadian ini, lampu belakang Toyota Yaris tersebut pecah karena dihantam singa yang berlari.
Lantas, apakah kejadian semacam itu dapat diklaim asuransi?
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, kejadian seperti tertabrak hewan yang dialami kendaraan tersebut sejatinya bisa ditanggung pihak asuransi.
Pasalnya, dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.
"Selain itu, kerugian atau kerusakan yang dialami juga tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima (13/2/2023).
Namun, Iwan menjelaskan kalau perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja.
Kemudian tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR