Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

WNA Jengkel Konvoi Harley-Davidson Dikawal Polisi, Lampu Merah Diterobos

Ferdian - Senin, 20 Februari 2023 | 15:30 WIB
Video konvoi Harley-Davidson dikawal polisi terobos lampu merah. WNA dibuat heran
Instagram.com/bali_roads
Video konvoi Harley-Davidson dikawal polisi terobos lampu merah. WNA dibuat heran

Otomotifnet.com - Pengendara warga negara asing  di Bali dibuat kesal lihat polisi mengawal klub motor besar (moge) menerobos lampu merah.

Video tersebut diunggah akun Instagram, Bali Roads.

Pengendara tersebut mempertanyakan urgensi klub Harley-Davidson tersebut dikawal sampai melewati lampu merah dan memotong arus pengendara lain.

"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," kata pengedara tersebut  (20/2/2023).

Dalam penjelasan video, pihak penggunggah video kemudian membandingkan hak istimewa para pengguna jalan di Australia, yang menurutnya lebih enak di Indonesia.

"Grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," tulis keterangan video.

Penelusuran Kompas.com, dalam beberapa kasus serupa yang melibatkan pengawalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dalam Pasal 134, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama.

Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g.

Di mana dalam UU 22 No 2009 memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan.

Pada rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.

Konvoi moge dilarang dikawal
Kompas
Konvoi moge dilarang dikawal

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Budiyanto, pemerhati masalah transportsi dan hukum, mengatakan, dalam keseharian pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal.

Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.

Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).

“Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan,” ujar Budiyanto, beberapa waktu lalu.

Budiyanto menambahkan, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 282, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Karena itu merujuk pada Pasal 135 UU 22 No 2009, pengawalan kendaraan hanya bisa dilaksanakan oleh kepolisian. Disebutkan bahwa:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bali Roads (@bali_roads)

Baca Juga: Pengguna Moge Wajib Bersertifikasi, Korlantas Polri Beberkan Alasannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/20/114431915/video-viral-wna-kesal-klub-harley-dikawal-polisi-terobos-lampu-merah?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa